10 Pelamar Tes CPNS Ditolak
BINTUHAN,BE-Sekitar sepuluh orang pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di pemerintah Kabupaten Kaur ditolak berkasnya. Pelamar ini sudah tidak memenuhi syarat usia, sebab sudah diatas 35 tahun. “Berkas para pelamar yang kita tolak itu karena yang bersangkutan tidak memenuhi syarat, salah satunya umur dan ada juga IPK dibawah 2,75,”kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaur Drs Rolan Haidi melalui Kabid Mutasi Daruslan, SH saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin. Darus mengatakan, hingga saat ini pendaftar CPNS Kaur secara online sudah mencapai 3000 orang. Sedangkan jumlah yang menyetor berkas sudah capai 1.508 orang, terdiri dari tenaga guru 571, tenaga kesehatan 505 dan tenaga teknisi 432 orang. “Kita akui pelamar CPNS masuk kaur tahun ini benar-benar membeludak, dan untuk sementara pelamar paling banyak tenaga guru dan kesehatan,”ujarnya. Lanjut Darus, bagi pata pendaftar yang sudah menyetor berkas dan administrasinya lengkap, diberikan berita acara penyerahan untuk pengambilan kartu ujian yang sudah dijadwalkan masing-masing secara bergilir. Jumlah yang terdistribusi sekitar 3000 kartu ujian. Hanya saja, pengambilan kartu ujian tidak bisa diwakilkan. “Nanti tanggal 19 para pelamar mulai mengambil kartu ujian, dan itu tidak bisa diwakilakan,”terangnya. Ditambahkan Darus, mengenai ada sekitar sepuluh orang pelamar tertolak berkasnya, karena umurnya lebih dari 35 tahun. Pada saat menyetor dan langsung klarifikasi. Otomatis berkasnya dikembalikan dan langsung gugur. Darus mengaku sistem pendaftaran secara online tidak memfilter hal-hal teknis seperti itu. Sehingga, nanti teridentifikasi pada saat penyetoran berkas. “Saya berharap pelaksanaan penerimaan CPND di Kabupaten Kaur tahun 2014 berjalan lancar sebagaimana yang diharapkan bersama,\" katanya. Sementara jumlah CPNS yang diterima sesuai dengan kebutuhan, ditetapkan oleh pemerintah pusat melalu surat keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi hanya sebanyak 105 orang. \"Kami maunya menerima lebih dari yang ditetapkan itu, namun semua kebijakan ditangan pemerintah pusat tentu dengan pertimbangan,”pungkasnya.(618)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: